28 Jan 2014
Jakarta, (Analisa). Kebijakan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal keringanan pembayaran kredit
bagi debitur yang menjadi pengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung segera
ditindaklanjuti, kata pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Satgas penanganan erupsi Gunung Sinabung telah menggelar rapat
koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Pusat Data
Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, saat mengunjungi para pengungsi di Gunung Sinabung,
Presiden membuat sejumlah kebijakan, salah satunya terkait solusi di
bidang pertanian yakni pemberian bibit pertanian maupun bantuan kredit.
"Bantuan perbankan diberikan bagi yang tidak bisa mengembalikan karena pertaniannya hancur," katanya.
Terkait rapat koordinasi tersebut, kata Sutopo, OJK menyampaikan
bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan
terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.
Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi
Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
"Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit yang
diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda
pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah,"
katanya.
Sutopo menambahkan, tak ada penghapusan kredit yang berjalan, terkait
dengan hal tersebut, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan
kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.
Dari hasil rapat, tambah Sutopo, diketahui bahwa OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar.
"Bank harus berkoordinasi dengan OJK untuk menghubungi debitur atau
nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap
keringanan pembayaran kredit," katanya. (Ant)